Beranda / Artikel / Hak Tanggungan dan Roya: Status Sertifikat Rumah Selama KPR di Medan
Artikel
11 Oct 2026
9 min read

Hak Tanggungan dan Roya: Status Sertifikat Rumah Selama KPR di Medan

Miniatur rumah kayu, kunci rumah, dan palu hakim sebagai ilustrasi jaminan properti

Foto: advokatsmart.no (CC BY 2.0, dipotong) (lisensi: CC)

Jawaban singkat

Selama KPR berjalan, bank memegang sertifikat asli rumah serta mendaftarkan Hak Tanggungan sebagai jaminan utang pembiayaan. Kepemilikan rumah tetap sah atas nama debitur. Begitu seluruh angsuran lunas, bank menerbitkan surat pelunasan dan berkas roya agar catatan beban hak tanggungan di kantor pertanahan dicoret, lalu sertifikat bersih diserahkan kembali kepada pemilik.

Bagi masyarakat yang baru pertama kali membeli rumah melalui pembiayaan bank di Medan maupun Deli Serdang, momen penandatanganan akad kredit sering kali memunculkan tanda tanya baru. Salah satu momen yang kerap membuat pembeli ragu adalah ketika lembar sertifikat asli tidak langsung dibawa pulang, melainkan disimpan oleh bank penyalur. Pertanyaan yang paling sering muncul di meja akad adalah apakah rumah tersebut sudah sah menjadi milik pembeli atau masih berstatus milik bank pemberi pinjaman.

Kekhawatiran tersebut sangat manusiawi karena sertifikat tanah merupakan bukti hak kepemilikan paling tinggi dalam hukum pertanahan di Indonesia. Ketika pihak perbankan menyebut istilah Hak Tanggungan dan proses roya saat pelunasan nanti, banyak pembeli yang merasa asing dengan istilah hukum tersebut. Untuk menjawab keraguan tersebut, artikel ini mengupas tuntas status sertifikat rumah selama masa pembiayaan berjalan, dasar hukum Hak Tanggungan, hak dan kewajiban debitur, hingga tahapan resmi pengurusan roya setelah seluruh kewajiban KPR selesai.

Landasan Hukum dan Definisi Hak Tanggungan dalam KPR

Pemberian jaminan atas tanah dan bangunan dalam transaksi kredit perbankan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Menurut regulasi tersebut, Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.

Dalam konteks pembelian rumah dengan skema KPR, debitur meminjam sejumlah dana kepada bank untuk melunasi pembayaran unit rumah kepada pihak pengembang. Sebagai gantinya, debitur menyerahkan hak jaminan atas tanah dan bangunan rumah tersebut kepada bank penyalur. Bank memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen, artinya jika suatu saat debitur mengalami kegagalan pembayaran yang melanggar ketentuan perjanjian kredit, bank berhak meminta eksekusi jaminan sesuai jalur hukum untuk melunasi sisa pinjaman.

Pencatatan Hak Tanggungan bukan berarti pemindahan kepemilikan aset dari pembeli ke bank. Mekanisme ini murni instrumen perlindungan hukum perbankan agar dana penyaluran kredit memiliki jaminan aset berharga. Selama kewajiban angsuran dibayar tertib setiap bulan, hak jaminan tersebut hanya bersifat pasif dan tersimpan aman di sistem catatan pertanahan nasional.

Siapa Pemilik Sah Rumah Selama Masa Angsuran Berjalan

Banyak pembeli rumah subsidi maupun komersial keliru mengira bahwa selama masa kredit berjalan, status kepemilikan rumah masih berada di tangan bank atau pengembang. Fakta hukumnya tidak demikian. Saat proses akad kredit ditandatangani, dilakukan pula penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dengan terbitnya AJB dan berjalannya proses balik nama, nama yang tercantum di dalam buku tanah serta blanko Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah nama kamu selaku pembeli sah, bukan nama bank. Kamu memegang hak kepemilikan penuh secara perdata. Hak penuh ini dibuktikan dengan hak untuk menempati fisik rumah, mendekorasi bagian dalam, menerima tamu, serta kewajiban merawat lingkungan sekitar.

Perbedaan utamanya hanya terletak pada pembatasan tindakan hukum perdata tertentu. Karena tanah tersebut sedang dibebani Hak Tanggungan peringkat pertama oleh bank, kamu tidak diperbolehkan menjual, menghibahkan, menukar, atau menjaminkan kembali sertifikat rumah tersebut kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari bank kreditur. Batasan ini dirancang agar aset yang dijadikan jaminan tidak berpindah tangan secara sepihak sebelum utang pokok pembiayaan selesai dilunasi.

Tahapan Penerbitan Akta dan Pendaftaran Hak Tanggungan

Proses pembebanan jaminan tanah tidak berlangsung seketika di ruang akad, melainkan melewati beberapa tahapan administratif yang melibatkan profesi notaris atau PPAT rekanan bank:

  1. Penandatanganan Perjanjian Kredit dan APHT. Pada saat acara akad, kamu menandatangani surat perjanjian kredit serta Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan PPAT. Surat ini memuat rincian identitas para pihak, jumlah plafon utang yang dijamin, serta penunjukan objek tanah yang dijadikan tanggungan.
  2. Pendaftaran Berkas ke Kantor Pertanahan. PPAT kemudian menyerahkan berkas akta beserta sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat, baik di Kota Medan maupun Kabupaten Deli Serdang sesuai letak administratif perumahan.
  3. Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Kantor Pertanahan memeriksa kelengkapan data lalu mencatat pembebanan hak pada buku tanah. Kantor Pertanahan selanjutnya menerbitkan blanko Sertifikat Hak Tanggungan yang berkekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Penyimpanan di Kustodian Bank. Sertifikat tanah asli milik debitur dan Sertifikat Hak Tanggungan disimpan bersama di lemari penyimpanan arsip bank yang terjamin keamanannya hingga masa pinjaman berakhir.

Seluruh proses di atas merupakan standar perbankan nasional yang diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian ATR/BPN, sehingga hak debitur maupun hak bank terlindungi secara seimbang.

Dokumen Salinan Resmi yang Wajib Disimpan Debitur

Meskipun sertifikat fisik asli belum bisa kamu bawa pulang ke rumah sebelum pinjaman selesai, debitur yang telah menuntaskan akad kredit berhak mendapatkan sejumlah salinan dokumen penting. Jangan biarkan map berkas dari notaris terbengkalai tanpa diperiksa. Pastikan kamu menyimpan berkas berikut di rumah:

  • Salinan Akta Jual Beli (AJB) yang telah ditandatangani para pihak dan PPAT.
  • Salinan Perjanjian Kredit resmi yang mencantumkan nomor rekening kredit, tenor, serta ketentuan penyaluran.
  • Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai bukti pencatatan resmi jaminan.
  • Fotokopi sertifikat tanah yang memperlihatkan nomor hak, gambar situasi atau surat ukur, dan luas tanah.
  • Salinan polis asuransi jiwa dan asuransi kebakaran yang melindungi aset selama masa pembiayaan.
  • Tanda terima penyerahan berkas jaminan yang dikeluarkan oleh bank pelaksana.

Salinan dokumen ini sangat berguna untuk berbagai kebutuhan administratif harian, seperti pembuatan kartu keluarga baru, pendaftaran sambungan meteran air bersih, pendaftaran saluran listrik, hingga pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor pemerintah daerah setempat. Simpan berkas fotokopi dan salinan tersebut dalam wadah tahan air dan buat salinan digital tersimpan di penyimpanan awan pribadi.

Mengenal Istilah Prosedur Roya Setelah KPR Lunas

Ketika angsuran terakhir telah didebet dari rekening dan saldo pinjaman KPR menjadi nol rupiah, perjalanan administratif kamu belum sepenuhnya selesai. Masih ada satu tahap krusial yang dinamakan permohonan roya sertifikat.

Roya adalah tindakan pencoretan catatan pembebanan Hak Tanggungan pada buku tanah dan lembar sertifikat di Kantor Pertanahan karena hak tanggungan yang bersangkutan telah hapus. Mengapa hal ini harus dilakukan? Meskipun utangmu di bank sudah lunas secara sistem perbankan, buku tanah yang berada di kantor BPN masih mencatat adanya beban jaminan atas nama bank tersebut bila belum diroya.

Langkah resmi mengurus proses roya meliputi:

  1. Pengambilan Surat Keterangan Lunas. Kunjungi kantor cabang bank tempat kamu mencicil untuk mengambil surat keterangan pelunasan utang, surat pengantar roya, blanko APHT, dan sertifikat tanah asli.
  2. Penyerahan Dokumen Hak Tanggungan Asli. Pihak bank akan menyerahkan dokumen asli Sertifikat Hak Tanggungan yang ditarik dari lemari penyimpanan kustodian.
  3. Pengajuan Permohonan ke BPN. Bawa dokumen pelunasan, sertifikat asli, formulir permohonan, dan kartu identitas diri ke loket pelayanan Kantor Pertanahan di Deli Serdang atau Medan, atau manfaatkan layanan pertanahan elektronik lewat PPAT rekanan.
  4. Pencoretan Catatan Beban. Petugas kantor pertanahan memeriksa riwayat tanah dan membubuhkan cap pencoretan resmi pada lembar sertifikat serta buku tanah. Setelah cap pencoretan tercatat rapi, sertifikat tanahmu resmi berstatus bersih dari segala ikatan jaminan perbankan.

Setelah proses roya selesai, sertifikat tanah sepenuhnya bersih dan bisa kamu simpan sendiri di rumah, diwariskan, atau dimanfaatkan untuk rencana kebutuhan keluarga di masa depan tanpa ada catatan utang masa lalu.

Kesalahan Umum Pemilik Rumah Terkait Sertifikat dan Solusinya

Ada beberapa kekeliruan umum yang sering dijumpai di kalangan masyarakat terkait pemegang sertifikat KPR:

  • Mengabaikan Pengambilan Sertifikat Pascapelunasan. Beberapa debitur menunda mengambil sertifikat di bank setelah pinjaman lunas hingga bertahun-tahun. Hal ini berisiko menimbulkan biaya titip berkas di bank atau potensi kesulitan mencari arsip lama jika terjadi pergantian sistem kantor cabang.
  • Menunda Pengurusan Permohonan Roya. Banyak pemilik mengira surat lunas dari bank sudah cukup. Padahal jika suatu hari rumah ingin dijual kembali, notaris pembeli tetap akan mewajibkan adanya cap roya resmi dari BPN. Selesaikan roya sesegera mungkin selagi berkas dari bank masih hangat di tangan.
  • Menggunakan Jalur Perantara Tanpa Legalitas Jelas. Pengurusan sertifikat dan roya memiliki prosedur loket resmi dengan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang terukur. Jangan pernah menyerahkan dokumen asli sertifikat kepada oknum calo yang tidak terafiliasi dengan PPAT resmi atau kantor pertanahan.
  • Tidak Memeriksa Kesesuaian Nama dan Luas Tanah. Sebelum berkas dibawa pulang dari kantor notaris atau bank, periksa ejaan nama pemilik, nomor KTP, nomor kavling perumahan, serta luas tanah yang tertera di lembar sertifikat agar cocok dengan data di AJB dan kartu keluarga.

Mengecek detail dokumen legalitas sejak dini akan menghindarkan kamu dari repotnya sidang perbaikan data administrasi di masa yang akan datang.

Memilih Pengembang dengan Rekam Jejak Legalitas Rapi

Salah satu kunci utama agar urusan Hak Tanggungan dan roya berjalan lancar adalah memastikan bahwa tanah perumahan yang kamu beli sejak awal memiliki status hukum yang bersih. Pengembang profesional akan memastikan sertifikat induk telah dipecah menjadi sertifikat per kavling sebelum proses akad KPR dilaksanakan bersama bank rekanan terdaftar.

Di kawasan Deli Serdang dan Namorambe, Inproland menyediakan hunian berkualitas dengan kepastian legalitas terjamin. Bila kamu sedang mencari hunian modern di lingkungan asri dengan akses cepat ke pusat kegiatan Kota Medan, silakan pelajari kawasan rumah KPR Namorambe yang strategis. Kamu juga dapat meninjau unit siap huni di perumahan Zenora Garden yang berlokasi hanya beberapa menit dari Medan Johor dan kawasan Deli Tua. Mengenai informasi harga, DP, dan simulasi cicilan dikonfirmasi langsung ke tim marketing Inproland agar kamu memperoleh rincian terbaru sesuai program pembiayaan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Hak Tanggungan dan Roya

Apakah nama pemilik rumah di sertifikat atas nama bank selama KPR? Tidak. Nama yang tercatat di sertifikat tanah dan buku tanah BPN adalah nama debitur atau pembeli rumah. Bank hanya dicatat sebagai pemegang hak jaminan atau pemegang Hak Tanggungan, bukan pemilik tanah.

Berapa lama proses roya sertifikat di Kantor Pertanahan? Layanan pencoretan hak tanggungan atau roya biasanya memakan waktu beberapa hari kerja sejak berkas permohonan lengkap diterima di loket BPN atau diunggah melalui sistem layanan elektronik pertanahan.

Apakah saya bisa meminjam sertifikat asli dari bank saat KPR masih berjalan? Pada prinsipnya bank tidak meminjamkan dokumen jaminan fisik asli kepada debitur sebelum utang lunas. Namun, jika diperlukan untuk urusan dinas atau peningkatan hak, bank dapat mengeluarkan surat keterangan resmi atau legalisir dokumen jaminan.

Apa yang terjadi jika debitur meninggal dunia saat KPR masih berjalan? Jika debitur dilindungi asuransi jiwa kredit yang preminya dibayarkan saat akad, pihak asuransi akan meneliti berkas klaim untuk melunasi sisa pokok pinjaman ke bank. Setelah klaim asuransi cair dan pinjaman dinyatakan lunas, ahli waris berhak menerima sertifikat asli dan mengurus roya.

Rangkuman dan Konsultasi Properti Bersama Inproland

Memahami mekanisme Hak Tanggungan dan proses roya memberikan ketenangan pikiran bagi siapa saja yang sedang berencana membeli hunian idaman melalui fasilitas KPR. Status kepemilikan rumah tetap sepenuhnya milikmu, sementara bank hanya memegang hak jaminan hingga seluruh kewajiban pembiayaan diselesaikan secara bertanggung jawab.

Bagi kamu yang ingin berkonsultasi mengenai pemilihan unit hunian di Deli Serdang, kesiapan berkas KPR, serta proses legalitas serah terima, hubungi tim profesional Inproland Leading Property di WhatsApp 0822-8046-7447 atau kunjungi kantor kami di Jl. Karya Wisata Komplek JCity B.20 J Square, Medan. Seluruh informasi harga, DP, dan simulasi cicilan dikonfirmasi langsung ke tim marketing Inproland.

Artikel Terkait

Konsultasi WhatsApp